Sumber Informasi Gambar:
Ombudsman RI menyoroti 43 tambang ilegal di Banten, menimbulkan kerusakan lingkungan serius dan kerugian negara besar.
Ombudsman RI menyoroti keberadaan 43 tambang ilegal atau tidak berizin di Banten. Temuan ini muncul setelah rapat koordinasi dengan Pemprov Banten dan inspeksi mendadak ke lokasi tambang. Maraknya aktivitas ilegal menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta potensi maladministrasi dalam perizinan dan pengawasan pertambangan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Biang Bencana.
Puluhan Tambang Ilegal Teridentifikasi
Ombudsman Perwakilan Banten mengadakan rapat koordinasi dengan Pemprov Banten untuk membahas isu ini. DLH Banten melaporkan tujuh aduan terkait tambang ilegal sepanjang 2025, ditambah empat aduan tambang berizin. Angka ini menunjukkan masalah serius dalam pengawasan pertambangan di wilayah tersebut.
Dinas ESDM Banten berhasil mengidentifikasi 43 lokasi tambang MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Lokasi tambang ilegal tersebar di beberapa kabupaten, paling banyak di Lebak, Serang, dan Pandeglang. Temuan ini menunjukkan skala masalah yang cukup luas.
Menanggapi temuan, Ombudsman RI bersama Ombudsman Perwakilan Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tambang di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Sidak bertujuan memverifikasi kondisi lapangan, memastikan kepatuhan tambang terhadap regulasi, dan mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam perizinan serta pengawasan.
Maladministrasi Dan Pelanggaran Pada Tambang Berizin
Dalam sidak yang dilakukan, Ombudsman meninjau dua lokasi tambang di Desa Batu Kuda, Kabupaten Serang. Salah satu lokasi adalah tambang berizin yang dikelola oleh PT Pamungkas Putra Keynara, sementara lokasi lainnya merupakan tambang ilegal. Temuan di lapangan memberikan gambaran jelas tentang kondisi pertambangan di Banten.
Pada tambang berizin, Ombudsman mencatat beberapa persoalan krusial. Salah satu pelanggaran mencolok adalah kemiringan galian tambang yang mencapai 90 derajat tanpa penerapan terasering yang seharusnya. Padahal, sesuai ketentuan teknis pertambangan, terasering wajib diterapkan untuk menjaga stabilitas dan keamanan lokasi penambangan, serta mencegah erosi.
Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan teknis yang berlaku. Kepatuhan ini bukan hanya untuk keselamatan kerja, tetapi juga demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat sekitar. Reklamasi pasca-tambang juga menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai standar.
Baca Juga: Longsor Besar di Yalimo Putus Akses Jalan Jayapura-Wamena Total
Merusak Lingkungan Dan Merugikan Negara
Di lokasi tambang ilegal yang dikunjungi, Ombudsman tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Meskipun demikian, sejumlah alat berat masih terlihat di lokasi, meskipun dalam kondisi tidak beroperasi. Hal ini mengindikasikan bahwa aktivitas ilegal tersebut kemungkinan besar berhenti sementara atau telah berlangsung sebelumnya.
Yeka Hendra Fatika menegaskan tambang diduga ilegal harus segera ditutup dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ia menekankan tidak ada kompromi bagi tambang ilegal karena dampaknya sangat merusak. Tambang ilegal merugikan negara dari sisi pendapatan sekaligus menyebabkan kerusakan lingkungan serius.
Selain merugikan negara dan lingkungan, tambang ilegal juga membahayakan masyarakat sekitar. Kerusakan lingkungan seperti pencemaran air, kerusakan hutan, dan peningkatan risiko bencana seperti longsor adalah konsekuensi langsung dari aktivitas penambangan yang tidak terkontrol. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan.
Penegakan Hukum Dan Sanksi Bagi Pelanggar
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menambahkan bahwa distribusi dan pemanfaatan hasil tambang ilegal juga termasuk tindak pidana. Ombudsman Perwakilan Banten akan menindaklanjuti hasil pengawasan ini untuk mendalami dugaan maladministrasi hingga tuntas, memastikan akuntabilitas semua pihak yang terlibat.
Secara aturan, kegiatan pertambangan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020. Penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 158 undang-undang tersebut, yang dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.
Selain sanksi pidana, pelanggaran di bidang pertambangan juga dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini bervariasi mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin. Ombudsman berharap penegakan hukum yang konsisten akan menciptakan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi pertambangan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Biang Bencana serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari bbc.com