Agenda pleidoi kasus korupsi dana nasabah di Bali menjadi sorotan setelah terdakwa menyatakan penyesalan dan komitmen pengembalian kerugian.
Dalam kesempatan tersebut, terdakwa tidak hanya memaparkan permohonan keringanan hukuman, tetapi juga menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya serta menyampaikan komitmen untuk mengembalikan kerugian yang timbul dari perkara tersebut. Simak selengkapnya hanya di Biang Bencana.
Pleidoi Di Sidang Tipikor Denpasar
Sidang digelar pada Selasa (21/4/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim. Suasana persidangan berlangsung serius dan penuh perhatian dari berbagai pihak yang hadir di ruang sidang.
Dalam pleidoi tersebut, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada pihak terkait. Ia juga mengungkapkan penyesalan mendalam atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa menegaskan bahwa sejak awal tidak memiliki niat untuk melakukan penyimpangan dana nasabah. Namun, ia mengakui bahwa tindakannya telah menimbulkan dampak hukum serta kerugian yang tidak kecil.
Selain itu, I Ketut Tunas juga menyampaikan komitmennya untuk bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang harus dihadapi. Ia menyatakan kesediaannya untuk berupaya mengembalikan kerugian yang timbul dari perkara tersebut, meskipun proses pemulihan sepenuhnya masih bergantung pada kondisi yang sedang dihadapinya.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Pengakuan Dan Latar Belakang Perbuatan
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dalam rentang waktu yang cukup panjang. Ia menjelaskan bahwa tekanan ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang mendorong dirinya mengambil langkah yang melanggar aturan tersebut, ditambah dengan jeratan utang yang semakin menumpuk dari waktu ke waktu.
Tidak hanya itu, terdakwa juga mengungkapkan adanya kebiasaan berjudi yang turut memperburuk kondisi keuangannya. Kebiasaan tersebut disebut menjadi pemicu tambahan yang membuat dirinya akhirnya menggunakan dana nasabah secara bertahap untuk menutupi berbagai kebutuhan pribadi dan kewajiban finansial yang terus meningkat.
Dana yang digunakan tersebut berasal dari transaksi layanan BRILink yang seharusnya disetorkan langsung ke pihak bank. Namun dalam periode 2019 hingga 2023, sejumlah dana milik nasabah tidak disetorkan sebagaimana mestinya dan justru digunakan untuk kepentingan lain, yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan hukum serius.
Baca Juga: VIRAL! Skandal Dana Pertanian Sumbar Rp455 Miliar Terungkap, Mentan Amran Beri Teguran Keras
Tuntutan Jaksa Dan Kerugian Negara
Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur penyalahgunaan kepercayaan dalam pengelolaan dana nasabah yang menjadi tanggung jawabnya.
Atas dasar tersebut, jaksa menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 691 juta sebagai bentuk upaya pemulihan kerugian negara akibat perbuatannya.
Pihak penuntut menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada lembaga perbankan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan tuntutan pidana yang diajukan ke majelis hakim.
Pembelaan Hukum Dan Permohonan Keringanan
Dari pihak pembela, penasihat hukum terdakwa menyampaikan pandangan bahwa unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini masih dapat diperdebatkan secara hukum. Mereka berpendapat bahwa status terdakwa sebagai pegawai kontrak tidak serta-merta dapat dikategorikan memiliki kewenangan publik sebagaimana diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
Selain itu, pihak pembela juga menyoroti adanya pengembalian sebagian kerugian yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada pihak terkait. Meskipun jumlahnya belum sepenuhnya menutup total kerugian, hal tersebut dianggap sebagai itikad baik yang dapat menjadi pertimbangan dalam meringankan hukuman yang akan dijatuhkan.
Di sisi lain, terdakwa sendiri memohon keringanan hukuman dengan alasan kondisi pribadi dan keluarganya. Ia menyebut bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak yang masih bergantung secara ekonomi, serta ibu yang sedang menderita sakit. Kondisi tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam memutus perkara yang sedang berjalan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari detik.com