Sumber Informasi Gambar:
Tambang emas ilegal di Pohuwato memicu banjir bandang, merusak lingkungan, mengancam ribuan jiwa, dan menimbulkan kerugian besar.
Pohuwato, Gorontalo, kembali dilanda banjir bandang yang meresahkan. Penyebabnya bukan hanya curah hujan tinggi, tetapi aktivitas tersembunyi yang lama merusak lingkungan: penambangan emas ilegal (PETI). Investigasi mendalam mengungkap bagaimana keserakahan manusia menukar kekayaan alam dengan ancaman nyata bagi ribuan jiwa dan ekosistem.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Biang Bencana.
Jejak Kehancuran Akibat Penambangan Emas Ilegal
DLHK dan BWSS II Provinsi Gorontalo menunjuk satu biang keladi utama banjir bandang di Kabupaten Pohuwato. Penambangan emas ilegal (PETI) menjadi pemicu utama, terutama di Kecamatan Buntulia dan Marisa. Dampak jangka panjang aktivitas ini kini mulai terasa.
Hasil penelusuran kedua lembaga menunjukkan PETI berlangsung bertahun-tahun, meninggalkan kerusakan lingkungan parah. Sedimentasi ekstrem, pendangkalan, dan perubahan badan sungai menjadi konsekuensi langsung, menciptakan “bom waktu” banjir bandang terutama saat curah hujan meningkat.
Laporan tim DLHK Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa Sungai Dulamayo dan Sungai Ilota yang dulu mengalir lancar kini mengalami pendangkalan signifikan di dekat area pertambangan. Aliran air yang tersumbat diperparah oleh tumpukan material galian bekas PETI yang menggunakan alat berat, secara efektif menghalangi jalur air dan memperbesar potensi bencana.
Dampak Lingkungan Yang Tak Terbantahkan
Laporan investigasi tersebut merinci berbagai dampak negatif yang ditimbulkan oleh PETI. Selain pendangkalan dan penyempitan aliran sungai, aktivitas ilegal ini juga menyebabkan erosi tanah yang masif dan penggundulan hutan secara besar-besaran. Kehilangan tutupan pohon mempercepat aliran air permukaan dan mengurangi kemampuan tanah menyerap air.
Lebih lanjut, PETI mengakibatkan pencemaran air yang serius akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan. Perubahan aliran sungai juga mengganggu ekosistem alami dan habitat akuatik. Kerusakan ini bukan hanya mengancam manusia, tetapi juga seluruh keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.
Tim BWSS II yang dipimpin Kasi Operasi dan Pemeliharaan SDA Moh Isnaen Muhidin menemukan banyak penambang ilegal beroperasi di area tebing curam dengan bukaan lahan yang luas. Area tebing yang seharusnya stabil menjadi rentan longsor dan erosi, memperparah masalah sedimentasi di sungai-sungai hilir.
Baca Juga: 6 Raksasa Industri Digugat Rp 4,8 Triliun, Alam Sumut Dibantai Habis-Habisan!
Luasnya Area Kerusakan Dan Ancaman Bencana
Estimasi menunjukkan bahwa total luas bukaan lahan akibat PETI mencapai 612 hektare. Ironisnya, sebagian besar, yaitu sekitar 370,75 hektare, berada di dalam Kawasan Cagar Alam dan Areal Penyangga, yang seharusnya dilindungi. Pelanggaran ini menunjukkan betapa masifnya skala operasi penambangan ilegal.
Pembukaan lahan besar-besaran di Cagar Alam menyebabkan hilangnya daerah penangkap air alami. Akibatnya, terjadi peningkatan drastis pada debit air dan volume sedimentasi yang mengalir ke sungai. Ini secara langsung meningkatkan risiko terjadinya banjir bandang yang merusak.
Peningkatan risiko banjir bandang ini sangat terasa di Desa Hulawa hingga Kota Marisa. Sungai Taluduyunu, yang panjangnya 14,8 kilometer, mengalir melalui tiga sungai utama (Dulamayo, Botudulanga, Taluduyunu) menuju Teluk Tomini, membawa serta beban kerusakan dari hulu.
Penegasan Aparat Dan Seruan Mendesak
Kesimpulan DLHK dan BWSS II Provinsi Gorontalo diperkuat pernyataan Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo. Setelah meninjau area bukaan hutan akibat PETI, Kapolda tegas menyatakan kegiatan penambangan tanpa izin sebagai penyebab banjir di Kecamatan Buntulia dan Marisa, menegaskan urgensi penindakan hukum.
Pernyataan dari aparat kepolisian semakin memperjelas bahwa masalah ini bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana ekologis yang disebabkan oleh aktivitas ilegal manusia. Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan sangat diperlukan untuk menghentikan laju kerusakan lingkungan ini.
Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas penambangan ilegal. Perlindungan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Tanpa tindakan kolektif, ancaman banjir bandang dan kerusakan ekologis akan terus menghantui Pohuwato.
Jangan lewatkan update berita seputaran Biang Bencana serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari metrotvnews.com
- Gambar Kedua dari kompas.id