Polda Jateng tangkap otak tambang pasir ilegal di Kendal, aksi dini hari untuk kelabui petugas akhirnya terbongkar.
Aksi tambang pasir ilegal di Kendal akhirnya terbongkar. Polda Jateng berhasil meringkus sosok yang diduga menjadi otak di balik operasi gelap yang kerap dilakukan pada dini hari demi menghindari pengawasan petugas. Bagaimana modusnya dan sejak kapan praktik ini berjalan? Simak selengkapnya di Biang Bencana.
Terungkapnya Praktik Tambang Pasir Ilegal Di Kendal
Polda Jawa Tengah membongkar praktik tambang pasir ilegal yang beroperasi di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kabupaten Kendal. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah aparat menerima informasi dan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Operasi penindakan akhirnya digelar pada Selasa (24/2/2026), saat aktivitas tambang tengah berlangsung. Dalam tindakan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial RMD sebagai tersangka utama.
RMD diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Ia menjalankan eksploitasi material pasir di lokasi yang tidak memiliki dokumen perizinan sesuai regulasi pertambangan yang berlaku.
Modus Operasi Dini Hari Untuk Mengelabui Petugas
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aktivitasnya secara tersembunyi. Penambangan dilakukan pada waktu dini hari guna meminimalkan risiko terdeteksi aparat.
Kegiatan pengerukan dimulai sekitar pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh. Situasi yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan operasional tanpa menarik perhatian warga maupun petugas.
Strategi ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan untuk menghindari pengawasan. Namun berkat pemantauan yang terstruktur dan pengumpulan bukti yang cukup, polisi berhasil menghentikan praktik ilegal tersebut.
Baca Juga: Longsor Melanda Ubud, Warga Kehilangan Akses dan Rumah Rusak
Penyitaan Alat Berat Dan Barang Bukti
Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit ekskavator merek Develon berwarna oranye. Alat berat ini digunakan untuk mengeruk dan memindahkan pasir dari titik penambangan ke lokasi penampungan sementara.
Petugas juga mengamankan sampel material pasir sebagai bukti fisik aktivitas pertambangan. Selain itu, sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan pasir turut disita dalam proses penindakan.
Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jalur distribusi yang lebih luas terkait hasil tambang ilegal tersebut.
Dampak Lingkungan Yang Mengkhawatirkan
Aktivitas pengerukan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan. Tanpa kajian teknis dan pengawasan resmi, perubahan kontur tanah dapat menimbulkan risiko jangka panjang.
Kerusakan struktur lahan dapat memicu erosi serta gangguan aliran air di sekitar lokasi tambang. Dalam kondisi tertentu, dampaknya bisa berkembang menjadi ancaman longsor atau banjir bagi masyarakat setempat.
Meskipun aktivitas tersebut disebut belum berlangsung lama, potensi kerusakan tetap menjadi perhatian serius. Aparat menegaskan bahwa perlindungan lingkungan menjadi prioritas dalam setiap penindakan kasus pertambangan ilegal.
Ancaman Hukuman Dan Komitmen Penegakan Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Tidak ada toleransi bagi praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci menjaga kelestarian sumber daya alam serta mencegah praktik ilegal serupa terulang kembali.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari voi.id