Aktivitas sadap pinus di Taman Nasional Gunung Ciremai picu kekhawatiran terhadap kelestarian ekosistem dan habitat satwa liar.
Sejumlah pihak menilai, kegiatan ekonomi di kawasan konservasi harus diawasi ketat agar tidak mengganggu fungsi utama taman nasional sebagai wilayah perlindungan keanekaragaman hayati. Jika tidak dikelola secara bijak, aktivitas tersebut berpotensi memicu degradasi lingkungan dalam jangka panjang.
Lantas, bagaimana kondisi terkini di lapangan dan langkah apa yang perlu diambil untuk menjaga kelestarian Gunung Ciremai? Simak ulasan lengkapnya berikut ini hanya di Biang Bencana.
Gelombang Penolakan Menguat Di Gunung Ciremai
Gelombang penolakan terhadap dugaan praktik penyadapan getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai terus menguat. Sejumlah organisasi mahasiswa dan komunitas pecinta alam menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar prinsip konservasi yang menjadi dasar pengelolaan taman nasional.
Aksi yang digalang Aliansi Kuningan untuk Alam Raya (AKAR) mendesak aparat penegak hukum menghentikan kegiatan yang diduga berlangsung tanpa dasar perizinan resmi. Mereka juga meminta penyelidikan menyeluruh terhadap rantai distribusi hasil sadapan hingga ke pihak penampung.
Menurut massa aksi, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu di kawasan konservasi wajib memiliki kerja sama sah dengan otoritas pengelola. Tanpa legalitas yang jelas, aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan kehutanan dan konservasi sumber daya alam.
Dugaan Pelanggaran Dan Tuntutan Penegakan Hukum
Aktivis AKAR, Amalo, menegaskan bahwa aparat tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan. Ia meminta agar alur distribusi getah pinus yang diduga berasal dari kawasan konservasi turut ditelusuri hingga ke penampung dan pihak yang memperdagangkannya.
Ia menilai penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai, bukan hanya pekerja penyadap. Jika terbukti tidak ada perjanjian kerja sama resmi, maka aktivitas tersebut patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Sorotan publik semakin kuat setelah beredar informasi bahwa penyadapan telah berlangsung sejak 2021 di lereng Gunung Ciremai yang termasuk zona taman nasional. Kawasan ini memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air dan habitat satwa liar.
Baca Juga: Skandal Tambang Kukar: 2 Kadistamben Rugikan Negara Rp 500 M Dari Izin Ilegal
Risiko Ekologis Dan Ancaman Lingkungan
AKAR menilai teknik penyadapan yang tidak sesuai standar berpotensi merusak batang pohon pinus. Koakan berlebihan dapat menurunkan kesehatan tegakan hutan dan berdampak pada kualitas vegetasi secara keseluruhan.
Kerusakan pada lereng gunung dikhawatirkan memengaruhi daya serap air tanah. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berisiko meningkatkan potensi longsor, terutama saat intensitas hujan tinggi.
Gunung Ciremai selama ini dikenal sebagai benteng ekologis di wilayah timur Jawa Barat. Selain menopang kebutuhan air masyarakat di Kabupaten Kuningan dan Majalengka, kawasan ini juga menjadi habitat beragam satwa yang dilindungi.
Dugaan Intimidasi Terhadap Aktivis
Selain persoalan legalitas penyadapan, massa aksi juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap aktivis lingkungan. Beberapa pihak yang menyampaikan kritik disebut mengalami tekanan setelah menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tersebut.
AKAR meminta jaminan perlindungan agar kebebasan berpendapat dalam isu lingkungan tetap terjaga. Mereka menilai intimidasi terhadap pegiat lingkungan berpotensi mencederai iklim demokrasi lokal dan menghambat partisipasi publik.
Amalo menyampaikan pernyataan tersebut dalam aksi yang digelar pada Jumat (20/2/2026). Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi pengelolaan kawasan konservasi.
Respons Pemerintah Daerah Dan Pengelola Kawasan
Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap kelestarian Gunung Ciremai. Ia juga menyesalkan adanya dugaan perundungan terhadap aktivis lingkungan dan berharap kejadian serupa tidak terulang.
Terkait polemik penyadapan, pemerintah daerah disebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dalam enam bulan terakhir untuk meminta kejelasan kebijakan pengelolaan kawasan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas di dalam taman nasional sesuai regulasi.
Hingga kini, pengelola Taman Nasional Gunung Ciremai belum memberikan penjelasan rinci mengenai status legalitas aktivitas penyadapan yang dipersoalkan. Namun, pengawasan kawasan disebut tetap berjalan untuk mencegah pemanfaatan sumber daya tanpa izin dan menjaga fungsi konservasi tetap optimal.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari jabar.idntimes.com
- Gambar Kedua dari jabar.idntimes.com