Sumber Informasi Gambar:
Kementerian Lingkungan Hidup menggugat enam perusahaan besar senilai Rp 4,8 triliun atas dugaan penyebab banjir di Sumatra.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan besar. Perusahaan ini diduga menjadi penyebab banjir dahsyat di Sumatra. KLH menuntut ganti rugi Rp 4,8 triliun untuk memulihkan lingkungan dan hak masyarakat terdampak.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Biang Bencana.
KLH Ambil Tindakan Tegas
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan/BPLH, Rizal Irawan, mengumumkan gugatan perdata dalam konferensi pers di Jakarta. Gugatan ini berdasarkan prinsip strict liability, yang berarti perusahaan bertanggung jawab penuh atas kerugian lingkungan.
Gugatan ini bertujuan untuk memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem yang rusak, serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. Rizal Irawan menegaskan pentingnya tindakan hukum ini untuk memastikan keadilan bagi alam dan warga yang terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan.
Enam perusahaan yang menjadi target gugatan adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Keenamnya diduga melakukan aktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, yang berada di Provinsi Sumatera Utara. Aktivitas mereka disinyalir menjadi pemicu utama bencana banjir.
Tuntutan Ganti Rugi Mencapai Triliunan Rupiah
Total gugatan perdata yang diajukan KLH mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 4.843.232.560.026, atau sekitar 4,8 triliun rupiah. Jumlah ini merupakan salah satu gugatan lingkungan terbesar dalam sejarah Indonesia, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kerusakan ekosistem.
Dari total tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk ganti kerugian lingkungan hidup, yakni sebesar Rp 4.657.378.770.276, atau sekitar 4,6 triliun rupiah. Angka ini mencerminkan besarnya kerusakan yang ditimbulkan dan biaya yang diperlukan untuk merehabilitasi ekosistem.
Sisanya, sebesar Rp 178.481.212.250 (178 miliar rupiah), dialokasikan untuk upaya pemulihan lingkungan hidup. Dana ini akan digunakan untuk berbagai program restorasi, penanaman kembali, serta perbaikan infrastruktur ekologis yang rusak akibat aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca Juga: 98.000 Hektare Sawah Terdampak Bencana Di Sumatera Mulai Diperbaiki
2.516 Hektar Hutan Rusak Dan Bencana Beruntun
Aktivitas keenam perusahaan ini diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup yang sangat luas, mencapai 2.516,39 hektare. Kerusakan masif ini menjadi faktor signifikan terhadap terjadinya banjir di wilayah Sumatera Utara, mengancam permukiman dan mata pencarian penduduk.
KLH tidak hanya berhenti pada gugatan perdata. Sebelumnya, KLH juga telah menyegel sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan ini dilakukan berdasarkan dugaan kontribusi aktivitas perusahaan terhadap banjir dan longsor yang terjadi di wilayah tersebut.
Pada Desember 2025, KLH bahkan telah memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara, termasuk beberapa di antaranya yang kini telah diajukan gugatan perdata. Langkah ini menunjukkan pola penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan dari KLH.
Senjata Ampuh KLH Melawan Perusak Lingkungan
Prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, yang diterapkan dalam kasus ini, bukanlah hal baru. Sebelumnya, prinsip ini telah digunakan dalam kasus-kasus terkait kebakaran hutan dan lahan. Penerapannya bertujuan untuk memastikan adanya tanggung jawab penuh perusahaan atas kerugian lingkungan.
Dalam konteks ini, KLH hanya perlu membuktikan adanya korelasi antara kegiatan perusahaan dan kerugian lingkungan yang terjadi. Ini mempermudah proses hukum karena tidak perlu membuktikan unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak perusahaan, hanya dampak yang ditimbulkan.
Gugatan ini mengirimkan pesan kuat kepada semua korporasi bahwa praktik yang merusak lingkungan akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. KLH berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan akan dimintai pertanggungjawaban.
Jangan lewatkan update berita seputaran Biang Bencana serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari lestari.kompas.com