Ahok berhalangan hadir dalam sidang kasus korupsi Pertamina, memicu pertanyaan publik dan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait.
Sidang kasus korupsi Pertamina kembali menjadi sorotan publik setelah Ahok berhalangan hadir. Ketidakhadirannya menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan proses hukum dan alasan resmi ketidakhadiran yang belum disampaikan.
Publik kini menantikan klarifikasi Biang Bencana dari pengacara maupun pihak pengadilan, sementara agenda sidang tetap menunggu keputusan berikutnya.
Ahok Tak Hadir Dalam Sidang Kasus Korupsi Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tidak bisa menghadiri sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026.
Mantan Komisaris Utama Pertamina ini menyampaikan bahwa dirinya memiliki agenda di luar negeri. Dan menyarankan agar undangan bersaksi dijadwalkan ulang setelah tanggal 26 Januari.
Melalui pesan singkat, Ahok menegaskan bahwa jika diundang pada waktu lain, ia akan hadir sebagai saksi. Ketidakhadiran Ahok ini membuat proses persidangan harus menyesuaikan jadwal agar kesaksiannya tetap dapat didengar.
Saksi Kunci Dan Peran Ahok
Jaksa sebelumnya memanggil sejumlah orang sebagai saksi dalam persidangan, termasuk Ahok, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2016-2019 Ignasius Jonan. Arcandra Tahar, yang menjabat Wakil Menteri ESDM pada periode 2016-2019, Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024, serta Luvita Yuni, Senior Manager Management Reporting di PT Kilang Pertamina International.
Menjelaskan bahwa kesaksian Ahok diperlukan untuk mengungkap tata kelola bisnis Pertamina pada saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama. Para saksi diharapkan menjelaskan proses pengambilan keputusan dan mekanisme operasional perusahaan, sesuai kapasitas masing-masing.
Untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai pengelolaan perusahaan minyak negara tersebut.
Baca Juga: Pamekasan Dilanda Longsor, Jalan Kampung Hancur Parah
Dugaan Skema Korupsi Dan Pihak Terkait
Kasus ini menyeret anak saudagar minyak, Riza Chalid, yakni Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang diduga mengatur kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak bersama ayahnya melalui Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur PT Tangki Merak. Riza Chalid tercatat sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Jaksa menduga bahwa Riza dan anaknya, melalui perantara Gading, mendesak PT Pertamina untuk menyewa terminal Bahan Bakar Minyak milik PT Oiltanking Merak dengan tujuan akuisisi terminal dan menjadikannya jaminan kredit bank. Kerja sama tersebut diduga bermasalah karena penyewaan terminal tidak memenuhi persyaratan untuk penunjukkan langsung. Skema ini menjadi fokus utama penyidikan dan pengujian dalam persidangan.
Kerugian Negara dan Dampak Ekonomi
Proyek yang menjadi fokus kasus ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara, diperkirakan mencapai Rp 285,18 triliun. Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,44 triliun, serta kerugian perekonomian negara sekitar Rp 171,99 triliun.
Selain itu, ada keuntungan ilegal yang diperoleh pihak-pihak terkait sebesar 2,62 miliar dolar AS. Nilai kerugian ini juga mencakup pengadaan impor produk kilang senilai 5,74 miliar dolar AS dan penjualan solar non-subsidi periode 2021-2023 senilai Rp 2,54 triliun.
Besarnya kerugian menegaskan urgensi keterlibatan Ahok sebagai saksi untuk menjelaskan tata kelola dan pengawasan Pertamina pada periode yang relevan. Publik menunggu penjadwalan ulang sidang agar proses hukum dapat berjalan transparan dan menyeluruh, dengan tetap memperhatikan kepentingan negara dan pemulihan kerugian.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari suara.com