Komisi IV DPR Minta Penyelidikan Tuntas 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Bagikan

Komisi IV DPR desak penyelidikan tuntas 28 perusahaan yang diduga berkontribusi pada banjir dan longsor di Sumatera akhir 2025.

Komisi IV DPR Minta Penyelidikan Tuntas 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Komisi IV DPR RI menegaskan perlunya penyelidikan mendalam terhadap 28 perusahaan. Yang diduga menyebabkan banjir dan longsor di Sumatera pada akhir 2025.

Langkah ini bertujuan memastikan akuntabilitas, melindungi lingkungan, serta mencegah terulangnya Biang Bencana serupa di masa depan. DPR menekankan bahwa pelaku kerusakan hutan dan lingkungan harus bertanggung jawab penuh atas dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan.

DPR Desak Penyelidikan Tuntas 28 Perusahaan Pascabencana Sumatera

Pemerintah telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan hutan setelah terjadinya banjir dan longsor besar di Sumatera akhir 2025. Langkah tegas ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menegakkan akuntabilitas perusahaan atas dampak ekologis yang ditimbulkan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Ia menekankan, apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan yang menyebabkan korban jiwa, maka para pelaku harus mendapat sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinasi Kemenhut Dan Penegak Hukum

Dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan, Komisi IV menekankan perlunya koordinasi erat antara kementerian. Dan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan perusakan lingkungan.

Alex menegaskan langkah ini penting agar tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar izin dapat berjalan efektif. Rapat menyimpulkan agar Kemenhut berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Bila ditemukan indikasi perusakan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut, ujar Alex. Ia menekankan penyelidikan harus tuntas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas bencana yang menewaskan 1.200 orang dan menyebabkan ribuan warga kehilangan rumah dan sumber penghidupan.

Baca Juga: Mantan Mantri Bank BUMN Dihukum 4,5 Tahun Usai Terbukti Korupsi

Tanggung Jawab Perusahaan Atas Bencana

Tanggung Jawab Perusahaan Atas Bencana 700

Alex menyatakan bahwa penyelidikan ini bukan hanya soal sanksi administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum bagi perusahaan. Para pelaku harus bertanggung jawab atas korban dan kerusakan yang terjadi. Upaya ini juga penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, ujarnya.

Langkah DPR sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh memanfaatkan hutan secara ilegal atau di luar wilayah izin yang diberikan. Pencabutan izin 28 perusahaan ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan pengelolaan hutan tidak ditoleransi, terutama jika berdampak pada keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Izin Dicabut Karena Pemanfaatan Hutan Ilegal

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut memanfaatkan lahan di luar izin resmi, termasuk kawasan hutan lindung yang dilindungi hukum. Kegiatan ini dinilai melanggar prinsip pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Perusahaan ini melakukan kegiatannya di luar wilayah yang diizinkan, bahkan ada yang beroperasi di hutan lindung. Ini jelas melanggar aturan, kata Prasetyo.

Pencabutan izin menjadi langkah preventif sekaligus sinyal tegas bahwa pemerintah akan menindak tegas pelanggaran serupa. Upaya ini sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola hutan yang berkeadilan harus melibatkan pengawasan ketat, penegakan hukum yang tegas, dan koordinasi lintas lembaga.

Dengan penyelidikan yang menyeluruh, DPR dan pemerintah berharap prinsip keadilan sosial dan ekologis dapat ditegakkan, sekaligus mencegah bencana lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat di masa depan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari reporter.id