Gawat Darurat! Hutan Lindung TNK Digerogoti Tambang Ilegal, 8 Alat Berat Disita, Pelaku Terancam Bui!

Bagikan

Hutan lindung TNK di Kutai Timur dirusak tambang ilegal, delapan alat berat disita, pelaku kini terancam dipenjara.

Gawat Darurat! Hutan Lindung TNK Digerogoti Tambang Ilegal, 8 Alat Berat Disita, Pelaku Terancam Bui!

Balai Taman Nasional Kutai (TNK) di Kutai Timur, Kalimantan Timur, melakukan gebrakan penyelamatan lingkungan. Delapan alat berat disita karena tambang galian C dan perambahan hutan mangrove ilegal. Penindakan ini menjadi sinyal keras bagi perusak lingkungan, menegaskan komitmen Balai TNK menjaga kelestarian ekosistem.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

Operasi Besar-Besaran Ungkap Kejahatan Lingkungan

Balai TNK telah melancarkan dua gelombang operasi penindakan besar, masing-masing pada bulan November dan Desember 2025, untuk memberantas aktivitas ilegal di kawasan konservasi. Operasi ini berhasil mengungkap skala kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang galian C dan perambahan hutan mangrove, yang secara langsung mengancam keberlanjutan ekosistem TNK.

Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri, menyatakan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen tegas untuk menjaga fungsi utama TNK sebagai sistem penyangga kehidupan. “Penyitaan ini dilakukan dalam dua kali operasi saja. Kami ingin memberi efek jera agar tidak ada lagi pelanggaran di dalam kawasan Taman Nasional Kutai,” ujarnya.

Aksi cepat dan terkoordinasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Balai TNK untuk melindungi keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis hutan lindung. Dengan adanya efek jera, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian alam dapat meningkat di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Rincian Penindakan, Lokasi Dan Pelaku

Operasi pertama dilakukan pada 19 November 2025, di mana satu unit alat berat berhasil diamankan dari lokasi tambang galian C di Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Lokasi ini secara jelas berada dalam kawasan TNK, menunjukkan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.

Selanjutnya, operasi kedua yang lebih besar dilancarkan pada 17 Desember 2025, di wilayah Sangkima. Dari penindakan ini, enam unit alat berat disita dari aktivitas galian C, dan dua terduga pelaku berinisial MR (24) serta D (45) berhasil diamankan, menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini dilakukan secara terorganisir.

Penertiban berlanjut hingga 18 Desember 2025, di wilayah Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, yang fokus pada kegiatan revitalisasi tambak yang membuka kawasan mangrove. Dari lokasi ini, satu unit alat berat kembali diamankan, beserta dua orang terduga pelaku tambahan, menegaskan luasnya cakupan masalah.

Baca Juga: KPK Dalami Aset Ridwan Kamil, Termasuk Kafe di Korea Selatan

Dampak Rusak Lingkungan Dan Evakuasi Alat Berat

 Dampak Rusak Lingkungan Dan Evakuasi Alat Berat

Tambang galian C secara langsung merusak kawasan berhutan, membuka lahan yang seharusnya tetap terjaga kelestariannya. Lebih parah lagi, di Martadinata, perambahan justru terjadi pada kawasan mangrove, padahal hutan mangrove berperan vital dalam menjaga habitat pesisir dan mencegah abrasi.

Dari total delapan unit alat berat yang disita, lima unit kini diamankan di Kantor Balai TNK. Sementara dua unit lainnya berada di Kantor Balai Gakkum Kehutanan. Satu unit alat berat lainnya masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) karena mengalami kerusakan mekanis.

“Alat berat yang di TKP belum bisa dievakuasi karena rusak. Sudah beberapa kali kami panggil mekanik namun belum berhasil diperbaiki,” jelas Syaiful. Meskipun demikian, alat berat yang masih di lokasi akan terus mendapat pengawasan ketat secara bergiliran oleh petugas TN Kutai, memastikan tidak ada upaya pemindahan ilegal.

Proses Hukum Dan Komitmen Penjaga Lingkungan

Proses penegakan hukum terhadap para terduga pelaku sepenuhnya diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan. Ini menunjukkan bahwa Balai TNK tidak hanya berhenti pada penindakan di lapangan. Melainkan juga memastikan adanya proses hukum yang adil dan transparan.

“Kami berkomitmen menjaga Taman Nasional Kutai agar bencana ekologis yang terjadi di wilayah lain di Indonesia tidak terulang di sini,” pungkas Syaiful. Pernyataan ini menegaskan tekad kuat Balai TNK untuk menjadikan Taman Nasional Kutai sebagai contoh pengelolaan konservasi yang berhasil.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk menghormati dan menjaga kawasan konservasi. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang.

Jangan lewatkan update berita seputaran Biang Bencana serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari detik.com
  • Gambar Kedua dari tribunnews.com