KPK Panggil Mantan DPRD Bekasi Fraksi PDIP Dalam Kasus Ade Kuswara

Bagikan

KPK memanggil mantan DPRD Bekasi Fraksi PDIP sebagai saksi dalam kasus Ade Kuswara, Simak detail pemeriksaan dan kronologinya.

KPK Panggil Mantan DPRD Bekasi Fraksi PDIP Dalam Kasus Ade Kuswara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota DPRD Bekasi dari Fraksi PDIP terkait kasus yang menjerat Ade Kuswara. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Langkah ini diharapkan dapat memperjelas alur kasus dan menegaskan komitmen KPK dalam memberantas Biang Bencana korupsi di berbagai tingkat pemerintahan. Warga pun diminta mengikuti perkembangan resmi agar informasi yang diterima akurat dan terpercaya.

KPK Periksa Eks Anggota DPRD Bekasi Jejen Sayuti

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Jejen Sayuti. Untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan KPK untuk mengungkap alur pemberian uang ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Jejen Sayuti dipanggil bersama dua saksi lain, yakni Sugiarto dari pihak swasta dan seorang ASN bernama Dodo Murthado. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026).

Belum ada rincian spesifik mengenai materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dari Jejen. KPK menekankan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting untuk memperkuat bukti dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Deretan Saksi Sebelumnya Dalam Kasus Suap Proyek

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi kunci terkait kasus ini, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, dan ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza. Pemeriksaan keduanya berlangsung pada Rabu (21/1) untuk menggali informasi terkait ijon proyek yang diduga melibatkan Ade Kuswara.

Selain itu, penyidik juga memanggil staf dari tersangka Sarjan bernama Yuda Nugraha serta sejumlah saksi dari pihak swasta. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK berupaya mengumpulkan keterangan secara menyeluruh dari berbagai pihak yang mengetahui jalannya proyek.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi salah satu upaya untuk menegaskan alur dan mekanisme pemberian uang suap, termasuk peran para perantara yang digunakan dalam proses transaksi ijon proyek.

Baca Juga: Gempar! Terdakwa Kasus Korupsi Kredit LPEI Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

Tersangka Dan Alur Dugaan Suap Proyek

Tersangka Dan Alur Dugaan Suap Proyek 700

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan. Mereka diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar yang direncanakan untuk digarap pada tahun 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang ijon tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui perantara kepada Ade Kuswara dan HM Kunang. Transaksi ini merupakan uang muka sebagai jaminan proyek, yang jika terbukti, masuk dalam kategori tindak pidana suap.

KPK menegaskan bahwa semua bukti dan saksi akan dianalisis untuk memastikan siapa saja yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kasus ijon proyek ini. Proses ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum sebelum penetapan tersangka lebih lanjut atau proses persidangan.

Harapan KPK Dan Langkah Selanjutnya

Pemeriksaan Jejen Sayuti dan saksi-saksi lainnya menjadi bagian dari strategi KPK untuk memastikan transparansi dan akurasi bukti dalam perkara ini. KPK berupaya mendalami semua aliran uang ijon dan keterlibatan para pihak dari instansi pemerintah maupun swasta.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik suap proyek yang merugikan negara dan masyarakat. Penyelidikan yang menyeluruh diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

KPK menekankan bahwa masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi untuk memastikan fakta yang akurat dan mencegah penyebaran kabar yang menyesatkan. Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan apakah Jejen Sayuti memberikan keterangan yang signifikan terhadap pengembangan kasus ini.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Pertama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari nasional.kompas.com