PT BRE dan ratusan perusahaan ilegal disebut picu bencana, Ekonom bongkar modus operasional yang merusak lingkungan dan masyarakat.
Kerusakan lingkungan dan bencana kini diduga dipicu oleh PT BRE bersama ratusan perusahaan ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan. Ekonom mengungkap modus operasional mereka, mulai dari pelanggaran izin hingga eksploitasi sumber daya alam yang berisiko menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan.
Biang Bencana ini menjadi sorotan karena menyoroti lemahnya pengawasan dan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang merusak hutan, sungai, dan ekosistem sekitar.
Bencana Ekologis Dan Dampak Perusahaan Ilegal
Indonesia kembali diguncang bencana ekologis akibat praktik perusakan lingkungan. Setelah banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November 2025, Kalimantan Selatan mengalami bencana serupa pada akhir Desember 2025, yang merugikan delapan kabupaten/kota.
Tragedi ini memunculkan sorotan terhadap ratusan perusahaan pertambangan dan perkebunan yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa 182 perusahaan di Kalsel akan diaudit terkait izin operasional mereka.
Fokus audit mencakup empat daerah aliran sungai, yakni Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tapin, dan Kabupaten Banjar. Menurut Hanif, pembukaan lahan yang besar di wilayah ini berkontribusi pada peningkatan aliran air dan memicu banjir bandang.
Modus Operasional Perusahaan Ilegal
Pengamat ekonomi energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi, menilai praktik illegal logging dan illegal mining bukan hal baru. Ia menjelaskan bahwa perusahaan awalnya beroperasi legal, namun saat ekspansi, mereka merambah hutan secara tidak terkendali.
Banyak lahan dibuka dengan memanfaatkan tanah adat dan milik masyarakat, yang menjadi faktor utama penggundulan hutan dan bencana ekologis. Fahmy menekankan bahwa pola kerusakan lingkungan ini berulang dari satu daerah ke daerah lain, terutama di wilayah pertambangan dan perkebunan.
Ia menilai penegakan hukum masih lemah, sehingga risiko bencana ekologis tetap tinggi.
Baca Juga: Diduga Rusak Ekologi Sulut, Kejati Usut Pengelolaan Tambang Emas PT HWR
PT BRE Dan Ratusan Korporasi Melanggar Aturan
Dokumen Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan ratusan perusahaan telah melanggar izin pengelolaan hutan. Berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023, sebanyak 890 perusahaan di berbagai provinsi beroperasi di hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konversi tanpa izin.
Di Kalimantan Selatan, 36 perusahaan termasuk PT Bhumi Rantau Energi (BRE) terbukti melanggar aturan. PT BRE menambang lahan seluas lebih dari 20 hektare tanpa izin dan menyalahi aturan pada lahan tambahan seluas 1,01 hektare.
Meski jelas melanggar Pasal 110 B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sanksi administratif atau pidana belum dijalankan hingga kini. Selain PT BRE, puluhan perusahaan lain di Kalsel, seperti PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Bangun Banua Persada, PT Pelsart Tambang Kencana, dan PT Pancareka Utama, juga melakukan praktik serupa, menimbulkan kerusakan ekologi serius.
Penegakan Hukum Tanpa Batas Dan Langkah Strategis
Fahmy menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh, tanpa pandang bulu. Ia mengusulkan penggunaan pasukan khusus untuk menindak perusahaan ilegal yang memiliki jaringan luas.
Menurutnya, perusahaan yang melanggar harus ditutup, dan asetnya disita agar menimbulkan efek jera. Tanpa langkah tegas, ia memperingatkan, bencana ekologis akan terus berpindah dari satu wilayah ke wilayah lain.
Tanpa tindakan serius, bencana ekologis hanya tinggal menunggu giliran, tegas Fahmy. Kondisi ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap perusahaan pertambangan dan perkebunan, audit izin beroperasi, dan pemberantasan illegal logging maupun illegal mining secara menyeluruh demi menjaga keberlanjutan lingkungan Indonesia.
Jangan lewatkan update berita seputaran Biang Bencana serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari aktual.com
- Gambar Kedua dari metrotvnews.com