Kasus penangkapan Ketua dan Wakil PN Depok oleh KPK membuka mata kita pada realitas pahit, sengketa lahan di wisata Indonesia sangat rawan praktik korupsi.
Keindahan alam yang seharusnya menjadi berkah, justru menjadi magnet bagi oknum tak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
Berikut ini, Biang Bencana akan menyoroti komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkomitmen untuk mendalami fenomena ini lebih lanjut, demi menjaga integritas hukum dan melestarikan potensi pariwisata negeri.
Lahan Wisata, Medan Subur Praktik Korupsi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan keyakinannya bahwa kasus suap sengketa lahan di Depok bukanlah satu-satunya. Banyak daerah wisata di Indonesia memiliki kerentanan serupa terhadap praktik korupsi, terutama terkait sengketa tanah yang kerap melibatkan sertifikat ganda dan perebutan kepemilikan.
Asep menyoroti bahwa lokasi sengketa lahan yang dekat dengan area wisata, seperti kasus di Tapos, Depok, seringkali memicu motif bisnis yang kuat. Pengembangan pariwisata yang pesat menjadikan nilai tanah melambung tinggi. Menarik pihak-pihak untuk memperebutkan kepemilikan dengan segala cara, termasuk menyuap aparat penegak hukum.
Kondisi ini menciptakan celah bagi oknum untuk bermain mata, memanipulasi proses hukum, dan mempercepat eksekusi lahan demi kepentingan bisnis semata. Keinginan cepat untuk menguasai tanah demi “plan bisnis” menjadi pemicu utama terjadinya praktik suap, seperti yang terjadi pada PT Karabha Digdaya (KD) dalam kasus Depok.
Modus Operandi Dalam Kasus Depok
Dalam kasus yang menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Terungkap modus operandi yang melibatkan permintaan “fee” untuk memuluskan proses eksekusi sengketa lahan. Keduanya diduga meminta Rp 1 miliar dari PT KD, meskipun akhirnya disanggupi Rp 850 juta.
Uang suap tersebut kemudian digunakan untuk memanipulasi jalannya proses hukum. Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok. Diketahui menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar bagi Ketua PN Depok untuk menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026.
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana integritas peradilan dapat tergadaikan demi kepentingan finansial. Selain Eka dan Bambang, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain: Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok), Trisnadi Yulrisman (Dirut PT KD), dan Berliana Tri Ikusuma (Head Corporate Legal PT KD).
Baca Juga: KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Jadi Saksi Kasus Gas
Langkah Lanjutan KPK, Pendalaman Dan Penelusuran
Menanggapi fenomena ini, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK tidak akan berhenti pada kasus Depok saja. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut terhadap kasus-kasus suap pengurusan sengketa lahan. Terutama yang terjadi di daerah-daerah pariwisata.
KPK akan memperluas jangkauan investigasinya ke area-area yang memiliki potensi tinggi terjadinya sengketa lahan dengan nilai ekonomi besar. Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim PN Depok menjadi titik awal untuk membongkar jaringan korupsi yang lebih luas di sektor ini.
Fokus KPK tidak hanya pada pelaku suap, tetapi juga pada sistem yang memungkinkan korupsi ini terjadi. Evaluasi terhadap regulasi, proses peradilan, dan pengawasan internal di lembaga-lembaga terkait akan menjadi bagian dari upaya menyeluruh KPK untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Menjaga Integritas Hukum Dan Potensi Wisata
Praktik korupsi dalam sengketa lahan di daerah wisata memiliki dampak merusak ganda. Selain merusak integritas sistem hukum dan peradilan, juga mengancam keberlangsungan dan potensi pengembangan pariwisata Indonesia. Investor dan wisatawan akan kehilangan kepercayaan jika praktik ilegal merajalela.
Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus bersinergi untuk memberantas korupsi di sektor ini. Pengawasan yang ketat, transparansi dalam setiap proses perizinan dan sengketa lahan, serta penegakan hukum yang tanpa kompromi adalah kunci utama.
Melindungi daerah wisata dari cengkeraman korupsi berarti menjaga aset bangsa yang tak ternilai. Ini adalah investasi jangka panjang untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Ikuti terus berita terbaru seputar Biang Bencana serta informasi menarik lainnya yang menambah wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar pertama dari news.detik.com
- Gambar Utama dari indikatormedia.id