Sumber Informasi Gambar:
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga dan beberapa bawahannya.
Kasus ini menyangkut korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 yang merugikan negara miliaran rupiah.
Berikut ini, Biang Bencana akan menyoroti keputusan majelis hakim yang menjadi peringatan keras terhadap praktik-praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Eks Sekwan Divonis 4 Tahun Penjara Dan Denda Fantastis
Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, resmi dijatuhi hukuman penjara 4 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain hukuman badan, Erlangga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Tidak hanya denda, Erlangga juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Apabila harta sitaan tidak mencukupi, maka ia harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 1 tahun 6 bulan.
Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim memandang Erlangga secara sah terbukti terlibat dalam korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas. Keberadaan uang pengganti dan denda yang besar menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak hanya berujung pada hukuman penjara tetapi juga pengembalian aset negara yang telah dikorupsi.
Mantan Bendahara Juga Terjaring Dengan Vonis Serupa
Dalam kasus yang sama, mantan bendahara sekretaris dewan, Dahyar, juga menerima vonis yang setara dengan Erlangga. Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan kolektif dalam praktik korupsi anggaran perjalanan dinas tersebut.
Namun, Dahyar mendapatkan vonis tambahan yang lebih berat terkait uang pengganti. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar subsider penjara 1 tahun 6 bulan. Jumlah ini lebih besar dari uang pengganti yang harus dibayarkan Erlangga, menunjukkan tingkat kerugian negara yang disebabkan oleh keterlibatannya.
Vonis terhadap Dahyar ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta Dahyar dihukum 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,6 miliar. Meskipun demikian, hukuman yang dijatuhkan tetap memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku korupsi.
Baca Juga: Huntara Sumut Harus Cepat! Letjen Richard Ingatkan Birokrasi
Lima Terdakwa Lainnya Juga Menerima Hukuman
Selain Erlangga dan Dahyar, lima terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga divonis bersalah. Mereka adalah Rizan Putra, mantan Kepala Sub Bagian Umum; Ade Yanto, pembantu bendahara; Rozi Marza, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas; Lia Fita Sari, staf PPTK; dan Relly Pribadi, pembantu bendahara.
Kelima terdakwa ini divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan besaran yang bervariasi: Rizan Putra Rp 85 juta, Ade Yanto Rp 85 juta, Rozi Marza Rp 171 juta, Lia Fita Sari Rp 85 juta, dan Relly Pribadi Rp 85 juta. Beruntungnya, semua uang pengganti ini telah dibayarkan oleh kelima terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta mereka dihukum 2 tahun penjara. Meskipun demikian, putusan ini tetap menegaskan bahwa setiap individu yang terlibat dalam praktik korupsi akan menghadapi konsekuensi hukum yang setimpal, regardless of their position.
Kerugian Negara Miliaran Rupiah Dan Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus korupsi ini berawal dari hasil penyelidikan tim Kejati Bengkulu yang mengungkap dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 3 miliar dari total anggaran Rp 130 miliar untuk beberapa kegiatan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Angka ini menunjukkan betapa masifnya korupsi yang terjadi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim, meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, tetap memberikan sinyal kuat bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi. Pengadilan telah menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara yang timbul.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus terus diperketat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya praktik-praktik korupsi serupa di masa mendatang demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Selalu pantau berita terbaru seputar Biang Bencana dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.
- Gambar Utama dari bengkulu.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari rri.co.id