Sumber Informasi Gambar:
Tragedi menimpa Bangka, tujuh penambang timah tewas terkubur hidup-hidup akibat longsor di tambang ilegal yang marak.
Tujuh pekerja tambang timah diduga ilegal terkubur hidup-hidup dalam insiden longsor di lahan bekas tambang di Desa Pemali, Kabupaten Bangka. Peristiwa tragis pada Senin, 2 Februari, ini kembali menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal dan kesulitan dalam memberantasnya di Indonesia.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Biang Bencana.
Longsor Maut di Tambang Timah Bangka
Insiden memilukan ini terjadi pada Senin, 2 Februari, ketika belasan pekerja mengoperasikan ekskavator di lahan bekas tambang timah di Desa Pemali, Kabupaten Bangka. Aktivitas tersebut menyebabkan kontur tanah berubah drastis dan bergerak, hingga menimbun para pekerja yang sedang beraktivitas.
Menurut Kantor SAR Pangkalpinang, tujuh orang tertimbun dalam kejadian nahas tersebut. Hingga Selasa pagi, 3 Februari, enam pekerja telah berhasil dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu pekerja lainnya masih dalam pencarian.
Kepala SAR Pangkalpinang, Mikel Rachman Junika, menyatakan bahwa upaya penyelamatan terhambat oleh kondisi tanah yang masih labil. Tim harus bekerja ekstra hati-hati karena lokasi longsor sangat berbahaya dan rentan terjadi longsor susulan, menjadi tantangan besar dalam pencarian korban.
Jerat Tambang Ilegal Dan Potensi Kerugian Negara
PT Timah Tbk, sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di lokasi kejadian, mengklaim bahwa aktivitas tambang tersebut ilegal. Aktivitas itu menyebabkan longsor. Aktivitas itu tidak memiliki izin dari perusahaan. Meskipun demikian, PT Timah tetap membantu pencarian korban dengan mengerahkan alat berat.
Insiden ini mengingatkan pada tragedi serupa di tambang emas ilegal Pongkor, Jawa Barat, pada pertengahan Januari, yang menewaskan 11 orang akibat paparan gas beracun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan mendeteksi perputaran uang di tambang emas ilegal mencapai Rp992 triliun untuk periode 2023-2025.
Data mengenai tambang ilegal di Indonesia masih simpang siur. Kementerian ESDM mencatat 2.700 lokasi lima tahun lalu, sementara Presiden Prabowo pada Agustus 2025 menyebutkan 1.063 tambang ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Bareskrim Polri mencatat 1.517 tambang ilegal, dengan Sumatera Utara menjadi ‘surga’ bagi aktivitas tersebut.
Baca Juga: BNPB Ungkap! Sejumlah Wilayah RI Kini Rentan Bencana karena Alih Fungsi Lahan
Akar Masalah Tambang Ilegal
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, meyakini bahwa jumlah tambang ilegal di Indonesia jauh lebih banyak dari data resmi. Menurutnya, tambang ilegal bisa dilakukan oleh masyarakat (tambang rakyat) maupun korporasi, dengan perbedaan skala dan motif.
Bisman mengidentifikasi dua faktor utama yang membuat tambang ilegal terus langgeng. Masalah ekonomi masyarakat yang membutuhkan mata pencarian, dan lemahnya penegakan hukum. Hal ini terutama terlihat pada tambang ilegal skala korporasi yang sering melibatkan ‘orang besar’.
Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M. Syarif, sependapat, menyatakan bahwa tambang ilegal sulit diberantas karena adanya ‘backing’ dari oknum polisi, tentara, pejabat daerah, atau orang dekat partai politik. Selama para ‘backing’ ini tidak ditindak tegas, tambang ilegal akan terus berlangsung.
Upaya Pemerintah Dan Harapan Perbaikan Tata Kelola
Pemerintahan Prabowo-Gibran telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden No.5/2025 pada Januari 2025. Satgas ini tidak hanya fokus pada tambang ilegal, tetapi juga mengaudit dan memeriksa usaha berbasis sumber daya alam lainnya.
Hampir setahun beroperasi, Satgas PKH diklaim telah menguasai lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan dan menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun. Satgas ini juga terlibat dalam pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan, termasuk 6 perusahaan di bidang tambang.
Terbaru, Satgas PKH berkomitmen menyelidiki transaksi mencurigakan terkait tambang ilegal emas senilai Rp922 triliun yang sebagian mengalir ke luar negeri. Di sisi lain, Kementerian ESDM akan menetapkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk memberikan kepastian hukum bagi pertambangan rakyat.
Jangan lewatkan update berita seputaran Biang Bencana serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari bbc.com
- Gambar Kedua dari gakkum.kehutanan.go.id