Pelalawan Membara! Lahan 4 Hektare Hangus, Polisi Selidiki Diduga Kesengajaan

Bagikan

Kebakaran lahan seluas 4 hektare melanda Pelalawan, polisi segera turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya unsur kesengajaan di lokasi.

Kebakaran lahan seluas 4 hektare melanda Pelalawan

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi. Kali ini, 4 hektare lahan di Jalan Lintas Timur Km 73 Tanjung Raya, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, hangus dilalap api. Polres Pelalawan segera menurunkan personel untuk membantu pemadaman. Di balik upaya pemadaman yang gigih, muncul pertanyaan mengenai penyebab kebakaran.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

Karhutla Landa Pelalawan Dan Respons Cepat Kepolisian

Lahan seluas 4 hektare di Pelalawan, Riau, terbakar hebat, memicu kekhawatiran masyarakat dan pemerintah daerah. Lokasi kebakaran yang strategis di Jalan Lintas Timur Km 73 Tanjung Raya, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, membuat penanganan harus dilakukan secepat mungkin agar api tidak meluas.

Menanggapi insiden ini, Polres Pelalawan menunjukkan respons yang sangat cepat. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, segera memerintahkan pengerahan personel kepolisian ke lokasi. Tujuan utama adalah membantu upaya pemadaman dan mengamankan area sekitar dari dampak kebakaran.

Kapolres Letedara menjelaskan bahwa kebakaran telah berlangsung selama empat hari sebelum berita ini diunggah. Tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, Damkar, BPBD, serta TNI masih terus berjibaku memadamkan api. “Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memadamkan api karhutla ini dan mencegah penyebaran api ke wilayah lainnya,” tegasnya pada Jumat (30/1/2026).

Tantangan Pemadaman Dan Kendala Lapangan

Upaya pemadaman karhutla di Pelalawan menghadapi berbagai kendala. Salah satu yang paling utama adalah karakteristik lahan gambut yang sangat rentan terbakar dan sulit dipadamkan. Lahan gambut dapat menyimpan bara api di bawah permukaan, sehingga proses pemadaman membutuhkan waktu dan teknik khusus.

Selain kondisi lahan, faktor cuaca juga menjadi tantangan serius. Angin kencang yang berhembus di lokasi mempercepat penyebaran api, membuat tim pemadam harus bekerja ekstra keras. Kondisi jalanan yang licin dan berlumpur juga menghambat mobilitas alat berat dan tim di lapangan, memperlambat proses penanganan.

Meskipun demikian, ada sedikit keberuntungan di tengah kesulitan. “Tapi syukurnya ada hujan, jadi kita terbantu,” kata AKBP John Louis Letedara. Hujan sedikit meringankan beban tim pemadam, namun upaya pemadaman tetap harus terus dilakukan secara intensif mengingat luasnya area yang terbakar.

Baca Juga: Alat Berat Tambang Picu Tanah Bergerak Di Morowali, Ratusan Warga Terpaksa Mengungsi

Peralatan Dan Kondisi Terkini di Lokasi

 Pelalawan Membara! Lahan 4 Hektare Hangus, Polisi Selidiki Diduga Kesengajaan​

Untuk mendukung upaya pemadaman, petugas mengerahkan berbagai peralatan. Alat utama yang digunakan meliputi 2 unit mesin mini straker dan 1 unit mesin dari PT RAPP. Kelengkapan lainnya termasuk 5 rol selang, 2 nozle, 3 unit kendaraan R4, dan 2 unit kendaraan R2, yang semuanya vital dalam menyemprotkan air ke titik-titik api.

Hingga siang hari saat laporan ini dibuat, upaya pemadaman masih terus berlangsung. Meskipun demikian, laporan terakhir mengindikasikan bahwa api sudah padam, namun masih menyisakan asap-asap kecil bekas kebakaran. Ini menunjukkan bahwa meskipun kobaran api utama telah ditangani, risiko kebakaran ulang masih ada.

Saat ini, petugas masih berada di lokasi untuk melakukan proses pendinginan. Tahap pendinginan ini krusial untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa di dalam tanah gambut, sehingga mencegah api kembali menyala. Proses ini membutuhkan ketelitian dan kesabaran untuk mengamankan seluruh area yang terdampak.

Imbauan Dan Penegasan Hukum Dari Kapolres

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan. Beliau menekankan bahwa praktik pembakaran lahan, baik disengaja maupun tidak disengaja, merupakan tindakan yang dapat merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana besar.

Beliau juga menegaskan bahwa Polres Pelalawan tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku karhutla. Penegakan hukum akan diberlakukan tanpa pandang bulu bagi siapa pun yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, sebagai upaya untuk menciptakan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat luas dan lingkungan. Setiap pelaku karhutla akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKBP John Louis Letedara. Pesan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Jangan lewatkan update berita seputaran Biang Bencana serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari riauterkini.com